Panduan SISTER

Cara Melakukan Pelaporan Beban Kerja Dosen di SISTER (Versi Cloud)

Admin

4 months ago


Beban Kerja Dosen (BKD) merupakan kegiatan yang dibebankan kepada Dosen dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pendidik profesional dan ilmuwan pada kurun waktu tertentu. Secara detail, pelaporan ini dijelaskan dalam UU No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 72.

 

Pada SISTER (versi Cloud) ini terdapat beberapa perubahan dan pemutakhiran fitur, antara lain:

  • Penghapusan menu ‘Daftar Asesor’
  • Penghapusan token ‘Asesor External’
  • Penghapusan tombol ‘Lihat Penugasan Asesor External’
  • Pemilihan periode penilaian Asesor
  • Penugasan Asesor External
  • Perubahan tampilan penambahan dosen kolaborator dari PT lain pada halaman Penelitian dan halaman Pengabdian

Untuk melakukan pelaporan BKD dapat langsung dilakukan di platform SISTER sesuai dengan kategori data yang tersedia. Berikut panduannya:

 

1. Login ke akun SISTER Anda.

 

2. Pastikan Anda sedang berperan sebagai Dosen di PT. Jika belum, silakan mengubah peran Anda sesuai panduan pada artikel berikut.

 

3. Klik menu ‘Layanan BKD’ kemudian pilih ‘Rekap Kegiatan’.

 

4. Pada kolom ‘Layanan’, Anda akan menemukan tombol untuk memantau seluruh data yang dimasukkan ke penilaian BKD Anda. Ingat, Anda hanya bisa mengubah data jika tombol berwarna kuning bertuliskan ‘Belum diisi - Isi Laporan Kerja’. Klik tombol tersebut.



5. Klik pada tab-tab yang tersedia untuk melihat data pelaporan yang dapat diisi.

 

6. Pengisian data pada kategori-kategori pelaporan BKD dapat dilakukan di laman-laman yang tersedia. Untuk melakukan pengisiannya, klik tombol abu-abu di setiap kategori agar dapat diarahkan ke laman pengisian yang sesuai.

 

7. Setelah melakukan pengisian data, klik tombol ‘Tarik Kinerja dari Portofolio’ untuk menarik seluruh data dari laman pengisian ke laman pelaporan BKD Anda. Cek kembali periode data-data yang Anda tarik.

 

8. Apabila periode penilaian belum dimulai, Anda masih dapat melakukan perubahan pada data-data yang dimasukkan ke pelaporan BKD. Jika tombol pada rekap kegiatan Anda sudah berubah menjadi ‘Siap untuk Dinilai’ artinya laporan BKD Anda sudah disimpan permanen dan tidak dapat diubah. Jika hal ini terjadi, harap hubungi Admin PT Anda apabila ingin melakukan perubahan pada data di pelaporan BKD.

 

Data-data yang bisa diisi pada pelaporan BKD yaitu:

  1. Biodata
2. Pelaksanaan Pendidikan, yang terdiri dari
  • Mengikuti diklat prajabatan golongan III
  • Melaksanakan perkuliahan (tutorial, tatap muka, dan/atau daring) dan membimbing, menguji, serta menyelenggarakan pendidikan di laboratorium, praktik, keguruan, bengkel/studio/kebun (tatap muka dan/atau daring) pada institusi pendidikan sesuai penugasan.
  • Membimbing seminar.
  • Membimbing Kuliah Kerja Nyata, Praktek Kerja Nyata, Praktek Kerja Lapangan.
  • Membimbing dan ikut membimbing dalam disertasi, tesis, skripsi, dan laporan akhir studi yang sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Bertugas sebagai penguji pada ujian akhir/profesi.
  • Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan, termasuk dalam kegiatan ini adalah membimbing mahasiswa menghasilkan produk saintifik, membimbing mahasiswa mengikuti kompetisi di bidang akademik dan kemahasiswaan.
  • Melakukan kegiatan pengembangan program kuliah tatap muka/daring (RPS, perangkat pembelajaran).
  • Mengembangkan bahan kuliah.
  • Menyampaikan orasi ilmiah.
  • Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi.
  • Membimbing dosen yang lebih rendah jabatannya.
  • Melaksanakan kegiatan Detasering dan Pencangkokan di luar institusi.
  • Melaksanakan kegiatan pendampingan mahasiswa di luar institusi sesuai kebijakan kementerian.
  • Melakukan kegiatan pengembangan diri untuk meningkatkan kompetensi/memperoleh sertifikasi profesi.
3. Pelaksanaan Penelitian, meliputi
  • Menghasilkan karya ilmiah sesuai dengan bidangnya.
  • Hasil penelitian atau hasil pemikiran yang didesiminasikan.
  • Hasil penelitian atau pemikiran atau kerjasama industri termasuk penelitian penugasan dari kementerian atau LPNK yang tidak dipublikasikan (tersimpan dalam perpustakaan) yang dilakukan secara melembaga.
  • Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional (ber-ISBN).
  • Mengedit/menyunting karya ilmiah yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional (ber-ISBN).
  • Membuat rancangan dan karya teknologi yang dipatenkan atau seni yang terdaftar di HaKI.
  • Karya inovatif/karya teknologi/teknologi tepat guna/karya desain/karya seni tidak dipatenkan/tidak terdaftar HaKI/tidak dipublikasikan, tetapi diaplikasikan pada industri/berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan berkontribusi pada peningkatan daya saing bangsa.
  • Rumusan kebijakan yang monumental dalam bentuk arahan/kertas kebijakan (policy brief/policy paper), naskah akademik, model kebijakan strategis, atau rekomendasi kebijakan yang berkontribusi terhadap pengembangan kebijakan dan pembangunan.
  • Membuat rancangan dan karya teknologi yang tidak dipatenkan rancangan dan karya seni monumental yang tidak terdaftar di HaKI, tetapi telah dipresentasikan pada forum yang teragenda.
4. Pelaksanaan Pengabdian, meliputi:
  • Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian.
  • Memberi latihan/penyuluhan/penataran/ceramah/pendampingan pada masyarakat, terjadwal/terprogram.
  • Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan.
  • Membuat/menulis karya pengabdian pada masyarakat yang tidak dipublikasikan.
  • Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dipublikasikan di sebuah berkala/jurnal ilmiah pengabdian kepada masyarakat atau teknologi tepat guna, merupakan diseminasi dari luaran program kegiatan pengabdian kepada masyarakat, tiap karya.
  • Berperan serta aktif dalam pengelolaan jurnal ilmiah.
5. Pelaksanaan Penunjang, yang terdiri:
  • Menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan tinggi.
  • Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah.
  • Menjadi anggota organisasi profesi.
  • Mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah.
  • Menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional.
  • Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah.
  • Mendapat penghargaan/tanda jasa.
  • Menulis buku pelajaran SLTA ke bawah yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional.
  • Mempunyai prestasi di bidang olahraga/humaniora.
  • Keanggotaan dalam tim penilai/kegiatan lainnya dari kementrian.

 

Pembaruan pada Portofolio

Dengan adanya pembaruan ke SISTER (versi Cloud), terdapat juga pembaruan langkah penambahan dosen kolaborator dari PT lain pada data portofolio Anda terutama untuk Pelaksanaan Penelitian dan Pelaksanaan Pengabdian. Sekarang untuk menambahkan dosen, Anda cukup memilih universitas tempat dosen mengajar terlebih dulu kemudian Anda dapat langsung memilih nama dosen dari universitas tersebut.



Tanya Jawab

Saya sudah mengisi data untuk pelaporan, mengapa data tersebut belum terlihat di laman pelaporan BKD?

Jawab: Pastikan Anda sudah melakukan sinkronisasi dengan klik tombol ‘Tarik Kinerja dari Portofolio’ untuk menarik seluruh data atau ikon di setiap kategori pelaporan untuk menarik data yang sudah Anda masukkan ke laman pelaporan BKD. Apabila Anda sudah melakukan sinkronisasi namun data masih belum masuk ke pelaporan, silakan laporkan hal tersebut ke ‘Pusat Bantuan’.

 

Mengapa pada pelaporan saya terdapat label ‘Belum ada bukti ajar’?

Jawab: Artinya Anda belum melampirkan dokumen atau dokumen yang Anda lampirkan belum berbentuk tautan. Silakan simak panduan di artikel berikut untuk mengubah dokumen Anda menjadi format tautan.

Apakah Artikel Ini Membantu ?

1 dari 1 orang menyukai artikel ini

Komentar